Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian LSM Serta Ciri Dan Kategorinya

Pengertian LSM Serta Ciri Dan Kategorinya. Sebelum dikenal luas dengan nama LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), maka telah dikenal istilah Ornop (Organisasi Non Pemerintah). Istilah Ornop yang muncul sekitar awal 1970-an, digunakan sebagai terjemahan dari NGO (Non Government Organization) dalam lingkungan internasional. Sedangkan LSM mulai digunakan sebagai istilah dalam sebuah seminar Ornop di gedung Yayasan Tenaga Kerja Indonesia pada tahun 1980, atas inisiatif Bina Desa, Walhi dan YTKI. LSM didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.Organisasi ini dalam terjemahan harfiahnya dari Bahasa Inggris dikenal juga sebagai Organisasi non Pemerintah (Ornop) atau dalam Bahasa Inggris: Non-Governmental Organization (NGO). Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Ciri-Ciri serta Kategori LSM.

Definisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Istilah LSM secara tegas didefinisikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 8/1990, yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia tentang Pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat. Lampiran II dari mendagri menyebutkan bahwa LSM adalah organisasi/lembaga yang anggotanya adalah masyarakat warga negara Republik Indonesia yang secara sukarela atau kehendak sendiri berniat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitikberatkan kepada pengabdian secara swadaya.

Menurut Abdul Hakim Garuda Nusantara mengatakan bahwa definisi LSM memang sulit dirumuskan, akan tetapi secara sederhana barangkali bisa di artikan sebagai gerakan yang tumbuh berdasarkan nilai-nilai kerakyatan. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan kesadaran dan kemandirian masyarakat, yang akhirnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Menurut Peter Hannan (1988), seorang pakar ilmu-ilmu sosial dari Australia yang pernah melakukan penelitian tentang LSM di Indonesia pada tahun 1986, menyebutkan bahwa LSM adalah organisasi yang bertujuan untuk mengembangkan pembangunan di tingkat grassroots, biasanya melalui penciptaan dan dukungan terhadap kelompok-kelompok swadaya lokal. Kelompok-kelompok ini biasanya mempunyai 20 sampai 50 anggota. Sasaran LSM adalah untuk menjadikan kelompok-kelompok ini berswadaya setelah proyeknya berakhir.

Dasar Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Lembaga swadaya masyarakat secara hukum dapat didirikan dalam dua bentuk:
  1. Organisasi Massa, yakni berdasarkan Pasal 1663-1664 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta UU No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan ("UU Ormas").
  2. Badan Hukum, yakni berdasarkan Staatsblad 1870 No. 64, serta UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 ("UU Yayasan").

Ciri-Ciri Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Secara garis besar organisasi non pemerintah (LSM) dapat di lihat dengan ciri- berikut ini.
  1. Organisasi ini bukan bagian dari pemerintah, birokrasi ataupun negara.
  2. Dalam melakukan kegiatan tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan (nirlaba).
  3. Kegiatan dilakukan semata-mata untuk kepentingan masyarakat umum, tidak hanya untuk kepentingan para anggota seperti yang di lakukan koperasi ataupun organisasi profesi.
  4. Berdasarkan Undang-undang No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, maka secara umum organisasi non pemerintah di Indonesia berbentuk yayasan.

Kategori Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)

Secara garis besar dari sekian banyak organisasi LSM yang ada di Indonesia dapat di kategorikan sebagai berikut ini.
  1. Organisasi donor, adalah organisasi non pemerintah yang memberikan dukungan biaya bagi kegiatan ornop lain.
  2. Organisasi mitra pemerintah, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan bermitra dengan pemerintah dalam menjalankan kegiatannya.
  3. Organisasi profesional, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan berdasarkan kemampuan profesional tertentu seperti ornop pendidikan, ornop bantuan hukum, ornop jurnalisme, ornop kesehatan, ornop pengembangan ekonomi, dan lain-lain.
  4. Organisasi oposisi, adalah organisasi non pemerintah yang melakukan kegiatan dengan memilih untuk menjadi penyeimbang dari kebijakan pemerintah. Ornop ini bertindak melakukan kritik dan pengawasan terhadap keberlangsungan kegiatan pemerintah
loading...