Ini Yang Membuat Nama Syahrini Ada Dalam Bukti Yang Ditemukan KPK Dalam Kasus Suap Pajak Handang Soekarno
slidegossip.com - Secara mengejutkan, tiba-tiba saja nama Syahrini ada dalam salah satu barang bukti yang ditemukan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap pajak Handang Soekarno. Selain Syahrini, ada pula berkas pajak Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah yang ditemukan dalam tas Handang Soekarno saat tertangkap tangan oleh KPK.
Syahrini (foto:Youtube.com)
Handang Soekarno sendiri adalah mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia menjadi terdakwa penerima suap dari Country Director PT EK Prima Indonesia (EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan.
Di dalam persidangan, sempat terseret nama penyanyi Syahrini. Apa yang membuat nama Syahrini ada dalam bukti kasus suap pajak ini? Nama Fadli Zon, Fahri Hamzah dan Syahrini muncul ketika jaksa penuntut umum memyampaikan berkas yang ditemukan saat Handang ditangkap tangan pada akhir November 2016 lalu.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita berkas pajak dari dua anggota parlemen dan Syahrini di dalam tas Handang selain uang suap sebesar Rp 1,9 miliar. Pada awalnya, jaksa menunjukkan surat bukti permulaan wajib pajak atas nama Syahrini yang diterbitkan Handang Soekarno dan ditujukan pada Direktur Penegakan Hukum.
Ternyata dalam surat itu tercantum nota dinas tentang pemberitahuan informasi tertulis mengenai jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan. Pada surat itu, Syahrini disebut menunggak pajak sampai sebesar Rp 900 juta.
Untuk memastikan apakah itu benar nama Syahrini mantan teman duet Anang Hermansyah, jaksa pun bertanya mengenai lembaran pajak yang ditemukan, yang salah satunya memuat nama Syahrini. "Ini Syahrini siapa?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Senin (20/3/2017) malam.
"Iya itu Syahrini yang penyanyi," jawab Handang Soekarno membenarkan kalau itu memang benar Syahrini si artis cetar membahana.
Usai sidang, Jaksa Takdir Ali mengatakan kalau surat itu merupakan salah satu bukti permulaan dugaan penyalahgunaan pajak yang tengah ditangani Handang Soekarno. Handang sendiri diketahui menangani persoalan pajak sejumlah wajib pajak, baik korporasi maupun pribadi.
Dalam sidang tersebut Jaksa pada KPK meyakini Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan telah memberikan uang suap Rp 6 miliar agar Handang menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp 78 miliar. Bukti permulaan KPK menemukan uang suap sebesar Rp 1,9 miliar. Usai pertanyaan seputar itu, jaksa kembali mencecar Handang tentang hubungannya dengan Rajamohanan. Sidang pun berlanjut dan kembali ke pokok perkara.
Dalam sidang tersebut Jaksa pada KPK meyakini Ramapanicker Rajamohanan Nair alias Mohan telah memberikan uang suap Rp 6 miliar agar Handang menghapus kewajiban pajak PT EKP sebesar Rp 78 miliar. Bukti permulaan KPK menemukan uang suap sebesar Rp 1,9 miliar. Usai pertanyaan seputar itu, jaksa kembali mencecar Handang tentang hubungannya dengan Rajamohanan. Sidang pun berlanjut dan kembali ke pokok perkara.
Jaksa Takdir Ali juga sempat menunjukkan surat yang ditandatangani Handang Soekarno yang memuat nama dua Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Namun Handang Soekarno tidak menjelaskan lebih lanjut soal surat itu kepada jaksa. Majelis hakim yang diketuai John Halasan Butarbutar sependapat dengan tim penasihat hukum Rajamohanan. Ia menilai tidak ada relevansi antara anggota parlemen itu dengan kasus yang sedang disidangkan.