Pengertian Deposito Serta Jenis-Jenisnya
Pengertian Deposito Serta Jenis - Jenisnya. Bagi Anda yang suka menyimpan Uang dibank mungkin sudah tidak asing lagi dengan kata Deposito. Nah Apa Yang Dimaksud Dengan Deposito..? Deposito merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut dengan deposan. dimana akan diberikan setiap imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga yang tertinggi, apabila dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan, sehingga deposito bagi bank dianggap sebagai dana yang mahal. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Deposito serta Jenis-Jenisnya.
Definisi Deposito
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Pengertian deposito adalah � simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank � Penarikan hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu maksudnya adalah apabila nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo.Keuntungan Deposito Bagi Bank
Keuntungan bagi bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan relatif lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang relatif panjang dan frekuensi penarikan yang juga jarang. Dengan demikian, bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit.Jenis-Jenis Deposito
Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula. Jenis-Jenis Simpanan Deposito Dalam praktiknya deposito yang ditawarkan terdiri dari beragam jenis, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Masing-masing jenis deposito memiliki keunggulan tersendiri, sehingga deposan dapat memilih sesuai dengan selera mereka. Saat ini jenis-jenis deposito yang ditawarkan oleh bank dan ada dimasyarakat adalah sebagai berikut :- Deposito Berjangka. Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Dalam hal ini deposito berjangka mempunyai tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan, dibuktikan secara tertulis, dan menghasilkan bunga yang etap bagi nasabah selama usia kontrak.
- Sertifikat Deposito. Pengertian menurut Pasal 1 ayat (8) Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Peruba han atas Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, �sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan�. Maksud dipindahtangankan, yaitu dapat diperdagangkan karena berbentuk atas tunjuk sehingga lebih likuid, berbeda dengan deposito berjangka yang diterbitkan atas nama sehingga tidak mudah dialihkan.
- Deposit On Call. Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).
Jatuh tempo deposito
Pada Umumnya Jatuh Tempo Deposito adalah sebagai berikut :- 1 bulan (jangka pendek)
- 3 bulan
- 6 bulan
- 12 bulan (jangka panjang)
- 18 bulan
- 24 bulan